Warga Tuntungan ‘Beroperasi’ di Langkat, Diamankan Polsek Secanggang

Warga Tuntungan 'Beroperasi' di Langkat, Diamankan Polsek Secanggang

topmetro.news – ZL (42) warga Jalan Flamboyan Kecamatan Medan Tuntungan ini harus pasrah setelah dirinya dipermak warga dan gagal membawa kabur HP curiannya karena dikejar korbannya, Selasa (05/9/2023).

Menurut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S Yudianto menjelaskan kronologi awal mula kejadian tersebut.

Kronologis

Kasi Humas menjelaskan, peristiwa itu terjadi berawal pada hari Minggu (03/9/2023) sekira pukul 05.15 WIB. Ketika korban Irvan Syahputra Aritonang (23) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso LK XI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan sedang tidur di dalam mobil miliknya yang terparkir di Dusun E Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

“Saat itu posisi HP korban terletak di dashboard mobil dengan kaca pintu yang sedikit terbuka. Tiba-tiba korban mendengar suara gesekan di kaca mobilnya dan melihat tangan pelaku memaksa masuk mengambil HP miliknya,” terang AKP Yudianto.

Sontak saja, melihat kejadian itu Irvan langsung keluar dan mengejar pelaku yang hendak lari menggunakan sepeda motornya. Namun berhasil digagalkan oleh korban sehingga pelaku terjatuh.

Namun ketika pelaku terjatuh, pelaku sempat mengambil sebilah parang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban dan para warga yang berada di lokasi.

“Akibat ayunan parang ke arah korban, salah seorang warga yang menjadi saksi mengalami luka di jarinya. Karena menahan serangan tersebut,” ujarnya.

Setelah warga berhasil mengamankan pelaku, korban menemukan barang bukti HP miliknya tergeletak di tanah dan diamankan warga. Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Secanggang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/32/IX/2023/SPKT/POLSEK SECANGGANG/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT, tanggal 03 September 2023, Kapolsek Secanggang AKP Salija SH beserta Kanit Reskrim Ipda Mhd. Raja Mulia SH dan Tim Opsnal segera mengamankan pelaku di TKP dan membawanya untuk berobat ke Puskesmas Desa Teluk Secanggang. Kemudian dibawa ke Polsek Secanggang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian dengan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB, sebilah parang sepanjang -+ 30 cm, 1 unit HP merk VIVO berwarna hitam. Pelaku disangkakan dikenai Pasal 365 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Yudianto.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment